ARITMATIKA SOSIAL 2 (PERSENTASE UNTUNG/RUGI, DISKON DAN PAJAK)
PERSENTASE UNTUNG/RUGI, DISKON, DAN PAJAK
Pada minggu yang lalu kalian sudah belajar tentang Untung Rugi yang dinyatakan dengan rupiah.
Selain dihitung dalam rupiah, keuntungan atau kerugian bisa dinyatakan dalam persen. Yaitu Persentase Keuntungan dan Persentase Kerugian.
1. Persentase Keuntungan
Persentase Keuntungan digunakan untuk mengetahui persentase keuntungan dari suatu penjualan terhadap modal yang dikeluarkan.
Rumusnya mencari besar keuntungan dari suatu penjualan adalah:
U = HJ – HB
Untung sama dengan Harga Jual dikurangi Harga Beli. (Harga jual > dari Harga beli)
Rumus mencari persentasi keuntungan dari suatu penjualan adalah :
Keterangan :
U = Untung
HJ = Harga Jual
HB = Harga Beli
PU = Persentase Keuntungan
Contoh:
Pak Ridwan membeli sepeda motor bekas dengan harga Rp. 4.000.000,-. Satu minggu kemudian sepeda motor tersebut di jual kembali dengan harga Rp. 4.200.000. Tentukan persentase keuntungan Pak Ridwan dari hasil menjual motornya!
Penyelesaian:
Diketahui:
Harga Beli (HB) = Rp. 4.000.000,-
Harga Jual (HJ) = Rp. 4.200.000,-
Ditanyakan Persentase Keuntungan (PU)...?
Jawaban:
Kita cari keuntungan dalam rupiah, kemudian baru dihitung dalam persentase.
Besar keuntungan pak Ridwan adalah Rp. 200.000. Jadi persentase keuntungannya sebesar 5%
2. Persentase Kerugian
Persentase kerugian digunakan untuk mengetahui persentase kerugian dari suatu penjualan terhadap modal yang dikeluarkan.
Rumusnya mencari besar kerugian dari suatu penjualan adalah:
R = HB – HJ
Rugi sama dengan Harga Beli dikurangi Harga Jual. (Harga Beli > dari Harga Jual)
Rumus mencari persentasi kerugian dari suatu penjualan adalah :
Persentase Kerugian sama dengan Besar Kerugian dibagi Harga Beli kemudian dikali 100%. (Hasilnya dalam bentuk Persen(%))
Keterangan :
R = Untung
HJ = Harga Jual
HB = Harga Beli
PR = Persentase Kerugian
Contoh:
Pak Hilman membeli sebuah mobil bekas dengan harga Rp. 40.000.000,-. Satu tahun kemudian mobil tersebut di jual dengan harga Rp. 36.000.000,-. Tentukan persentase kerugian Pak Hilman dari hasil penjualan mobil tersebut!
Penyelesaian:
Diketahui:
Harga Beli (HB) = Rp. 40.000.000,-
Harga Jual (HJ) = Rp. 36.000.000,-
Ditanyakan Persentase Kerugian (PR)...?
Jawaban:
Besar kerugian Pak Hilman adalah Rp. 4.000.000, maka persentase kerugiannya : 10%
3. Diskon ( potongan Harga )
Saat menjelang lebaran atau akhir tahun, jika kita pergi ke toko, minimarket, supermarket, atau tempat jualan lainnya, kadang kita menjumpai tulisan Diskon 10%, diskon 20%, atau diskon 50%.
Secara umum diskon adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual terhadap suatu barang.
Misal suatu barang bertuliskan harga Rp200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut mendapatkan potongan harga sebesar
Sehingga harga barang tersebut setelah dipotong adalah 200.000 – 30.000 = Rp 170.000.4. Pajak
Jika diskon adalah potongan atau pengurangan nilai terhadap harga awal, maka sebaliknya pajak adalah besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada Pemerintah. Misalnya , kalian berbelanja di toko, mini market, atau supermarket. Ketika menerima bukti (struk) pembayaran, di bagian bawah akan tertera pajak yang harus dibayar oleh pembeli.
Besarnya pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Dalam transaksi jual beli terdapat jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yaitu
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjual yang menerima pembayaran pajak dari pembeli akan menyetorkan pada kas negara. Biasanya besarnya PPN adalah 10%.
b. Pajak UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Besarnya pajak UMKM adalah 1% dari omzet. Omzet adalah uang hasil penjualan barang dagangan selama masa jual ( biasanya 1 bulan )
Contoh :
1. Toko “MURAH” menjual jam tangan seharga Rp 500.000,00. Jam tersebut dibeli oleh Andi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Berapakan uang yang dikeluarkan Andi untuk membeli jam tangan tersebut ?
Jawab :
Harga yang harus dibayar = harga barang + pajak = 500.000 + 50.000 = 550.000
Jadi uang yang dikeluarkan Andi adalah Rp 550.000
2. Pak Sabar biasa menjual bakso setiap hari sebanyak 200 porsi, dengan harga per porsi Rp 8.000. Berapakah pajak UMKM yang harus dibayar Pak Sabar dalam satu bulan ?
Jawab :
Omzet sehari = 200 x 8.000 = 1.600.000
Omzet sebulan = 30 x 1.600.000 = 48.000.000
Komentar
Posting Komentar